Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pemberian Rumah Kediaman Kepada Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia H. Adam Malik

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1985 · Keppres No. 42 Tahun 1985 · Keppres Nomor 42 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 1985Tanggal Penetapan:10 April 1985
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Rumah Kediaman Kepada Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia H. Adam Malik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 April 1985
Tanggal Penetapan10 April 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1985 ini dikeluarkan sebagai bentuk penghargaan kepada bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, H. Adam Malik, atas jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam keputusan ini, ditetapkan bahwa H. Adam Malik diberikan sebuah rumah kediaman beserta perlengkapannya yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 29, Jakarta Pusat. Segala biaya yang timbul akibat pemberian rumah ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 April 1985.

(-)

(-)