Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1985 ini dikeluarkan sebagai bentuk penghargaan kepada bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, H. Adam Malik, atas jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam keputusan ini, ditetapkan bahwa H. Adam Malik diberikan sebuah rumah kediaman beserta perlengkapannya yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 29, Jakarta Pusat. Segala biaya yang timbul akibat pemberian rumah ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 10 April 1985.