Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kelurahan Wagola Menjadi Kelurahan Holimombo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 4/2014 · Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 2014
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Nama Kelurahan Wagola Menjadi Kelurahan Holimombo
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 2014
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 29 Tahun 2006 tentang Perubahan Status Desa Wagola Menjadi Kelurahan Wagola Kecamatan Pasarwajo (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2006 Nomor 29)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nama Kelurahan Wagola menjadi Kelurahan Holimombo di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Latar belakang perubahan nama ini didasarkan pada usulan masyarakat setempat yang mempertimbangkan sejarah, budaya, dan adat istiadat. Tujuan dari perubahan nama ini adalah untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut. Dengan perubahan nama ini, Kelurahan Wagola secara resmi berganti nama menjadi Kelurahan Holimombo. Cakupan wilayah Kelurahan Holimombo meliputi Lingkungan Berese, Lingkungan Wagola, Lingkungan Lasingga, dan Lingkungan Liwu, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Lingkungan Lasingga. Luas wilayah Kelurahan Holimombo sama dengan luas wilayah Kelurahan Wagola sebelumnya. Batas-batas wilayah Kelurahan Holimombo ditetapkan dengan batas-batas yang sama dengan Kelurahan Wagola, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Teluk Pasarwajo, sebelah Timur berbatasan dengan Desa Dongkala, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Holimombo Jaya, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Takimpo. Penetapan luas dan batas wilayah Kelurahan Holimombo secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

1. Kepala Kelurahan, Perangkat Kelurahan, serta Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Wagola diubah menjadi Kepala Kelurahan, Perangkat Kelurahan dan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Holimombo. 2. Kekayaan atau aset Kelurahan Wagola menjadi kekayaan atau aset Kelurahan Holimombo.

(-)