Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nama Kelurahan Wagola menjadi Kelurahan Holimombo di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Latar belakang perubahan nama ini didasarkan pada usulan masyarakat setempat yang mempertimbangkan sejarah, budaya, dan adat istiadat. Tujuan dari perubahan nama ini adalah untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut. Dengan perubahan nama ini, Kelurahan Wagola secara resmi berganti nama menjadi Kelurahan Holimombo. Cakupan wilayah Kelurahan Holimombo meliputi Lingkungan Berese, Lingkungan Wagola, Lingkungan Lasingga, dan Lingkungan Liwu, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Lingkungan Lasingga. Luas wilayah Kelurahan Holimombo sama dengan luas wilayah Kelurahan Wagola sebelumnya. Batas-batas wilayah Kelurahan Holimombo ditetapkan dengan batas-batas yang sama dengan Kelurahan Wagola, yaitu sebelah Utara berbatasan dengan Teluk Pasarwajo, sebelah Timur berbatasan dengan Desa Dongkala, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Holimombo Jaya, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Takimpo. Penetapan luas dan batas wilayah Kelurahan Holimombo secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.