Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KOS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidoarjo 2/2018 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2018Tanggal Penetapan:12 Oktober 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN RUMAH KOS
LokasiPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Tanggal Berlaku12 Oktober 2018
Tanggal Penetapan12 Oktober 2018
Tempat PenetapanSidoarjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Nomor 35 Tahun 1996 tentang Usaha Pemondokan Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Tahun 1996 Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, mengendalikan kependudukan, menciptakan keseimbangan sosial, serta menjamin tujuan pendatang dalam pendidikan dan pekerjaan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan penyewa rumah kos, termasuk kewajiban membuat tata tertib, melaporkan data penyewa, dan menjaga lingkungan. Setiap orang atau badan berhak menyelenggarakan rumah kos sesuai peraturan, dan pengusaha berhak mendapatkan penghasilan serta menetapkan tarif. Penyewa berhak mendapatkan fasilitas yang disepakati. Pengusaha rumah kos dengan minimal 10 kamar wajib memiliki izin usaha dari Bupati, yang tidak dikenakan biaya. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengaduan terkait penyelenggaraan rumah kos. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui sosialisasi, pemantauan, evaluasi, inspeksi mendadak, dan penertiban non-yustisial. Peraturan ini melarang penyelenggaraan rumah kos tanpa izin, menempatkan penyewa berlainan jenis dalam satu kamar (kecuali suami istri atau keluarga), penggunaan narkoba, dan kegiatan ilegal lainnya.

1. Pemilik rumah kos yang telah menyelenggarakan rumah kos wajib melakukan penyesuaian dengan peraturan daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Setiap pengusaha rumah kos yang melanggar ketentuan perizinan, dan larangan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.