Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan menyesuaikan pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten oleh Bupati (Pasal 7).
2. Tahapan pemilihan Kepala Desa serentak yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan (Pasal 8).
3. Persyaratan calon Kepala Desa, yang mencakup warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan persyaratan lainnya (Pasal 23).
4. Proses pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon Kepala Desa (Pasal 24-32).
5. Ketentuan mengenai kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara (Pasal 33-47).
6. Proses penetapan calon Kepala Desa terpilih dan penyelesaian keberatan terhadap hasil pemilihan (Pasal 48-51).
7. Pengawasan pemilihan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Pasal 52-54).
8. Prosedur pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa (Pasal 55-60).
9. Ketentuan mengenai pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa terpilih (Pasal 61-65).
10. Pengaturan mengenai Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil, dan TNI/POLRI yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa (Pasal 66-69).
11. Tugas, kewenangan, hak, kewajiban, dan larangan bagi Kepala Desa (Pasal 70-74).
12. Ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Desa (Pasal 75-80).
13. Pengaturan mengenai Pelaksana Tugas Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa (Pasal 81-82).
14. Ketentuan mengenai pengunduran jadwal pemilihan Kepala Desa (Pasal 83).
15. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa (Pasal 84).