Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Tanggung Jawab dan Wewenang: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang dilimpahkan kepada BPBD. BPBD dapat melibatkan berbagai unsur seperti instansi pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, dan media massa. Tanggung jawab meliputi penjaminan hak masyarakat terdampak bencana, perlindungan dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana. Wewenang meliputi pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kebijakan kerjasama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, dan pengendalian pengumpulan sumbangan bencana.
- Tahapan dan Mekanisme: Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri dari prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap prabencana meliputi perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko bencana, perencanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta standar teknis. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Peraturan ini juga mengatur peran masyarakat dan lembaga usaha dalam penanggulangan bencana, kerjasama antar daerah, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan penyelesaian sengketa.