di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1949 tentang Pakaian Dinas dan Tanda-Tanda Pangkat Untuk Pegawai Pamong Praja
Juga dikenal sebagai: PP 16/1949 · PP No. 16 Tahun 1949 · PP Nomor 16 Tahun 1949
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1949 ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur pakaian dinas dan tanda pangkat bagi pegawai Pamong Praja di Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa Pamong Praja, yang mewakili Pemerintah Pusat dan berfungsi sebagai koordinator Jawatan-jawatan Sipil, dapat dikenali dengan mudah oleh masyarakat. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan disiplin, persatuan, dan tanggung jawab di kalangan Pamong Praja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak pemakaian pakaian dinas dan tanda pangkat bagi pegawai Pamong Praja yang berpangkat Gubernur, Residen, Bupati, Patih, Wedana, Camat, dan Mantri Polisi, baik yang aktif maupun yang diperbantukan. Pakaian dinas terdiri dari pakaian dinas putih sebagai pakaian kebesaran dan pakaian dinas khaki sebagai pakaian sehari-hari. Pemakaian pakaian dinas khaki diwajibkan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Bentuk dan atribut pakaian dinas, termasuk tanda pangkat, diatur secara rinci dalam peraturan ini.