Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 2/2004 · Perda Kota Sukabumi No. 2 Tahun 2004 · Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2004Tanggal Penetapan:3 Agustus 2004
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku03 Agustus 2004
Tanggal Penetapan03 Agustus 2004
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 25 Seri D – 20)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota yang nyaman, tenteram, dan tertib. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tertib lingkungan, jalan, trotoar, jalur hijau, taman, tempat umum, usaha/berjualan, dan terminal/sub terminal.

Ketentuan substansial mencakup hak dan kewajiban warga serta larangan-larangan yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan. Misalnya, penghuni bangunan wajib memangkas tanaman yang mengganggu, menjaga kebersihan, dan mencegah kerusakan trotoar. Dilarang membuat gaduh, membuang sampah sembarangan, berjualan di tempat yang tidak diizinkan, dan melakukan kegiatan ilegal seperti perjudian atau penjualan konten pornografi.

Peraturan ini juga mengatur ketertiban di terminal/sub terminal, termasuk kewajiban bagi kendaraan untuk menunggu di tempat yang ditentukan dan menyerahkan retribusi. Pengusaha bis diwajibkan menyediakan ruangan kantor dan mengatur pengiriman barang. Dinas Polisi Pamong Praja dan Kesatuan Bangsa (Pol. PP dan Kesbang) bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan peraturan ini, dengan peran serta masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), (4), dan (5), dan Pasal 9 huruf a Peraturan Daerah ini, diproses dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 huruf a, b, e, g, h, i, dan j, Pasal 9 huruf b dan c, Pasal 10 ayat (6), dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).