Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Besar 3/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Besar No. 3 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2020Tanggal Penetapan:23 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Besar
Tanggal Berlaku23 Oktober 2020
Tanggal Penetapan23 Oktober 2020
Tempat PenetapanJanto

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2020.

Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan anggaran daerah dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan dengan penyesuaian pada pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan belanja langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan (SiLPA tahun sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah). Secara keseluruhan, perubahan anggaran ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah.

(-)

(-)