Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 4/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Juni 2004
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Juni 2004
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2004 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah bahwa partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset negara, sehingga perlu diberikan bantuan keuangan untuk mendukung kehidupan demokrasi. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Indramayu hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 dan dilakukan setiap Tahun Anggaran. Dana bantuan hanya boleh digunakan untuk kepentingan partai politik, seperti kegiatan administrasi dan sekretariat, dengan tujuan memperjuangkan tujuan partai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Besaran bantuan keuangan diberikan secara proporsional dalam bentuk uang, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan tidak boleh melebihi ketentuan bantuan keuangan di tingkat provinsi. Penetapan besaran bantuan diatur dalam APBD Kabupaten Indramayu dan dapat berubah setiap tahun anggaran, dengan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. Partai politik harus mengajukan permohonan bantuan secara tertulis kepada Bupati melalui Satuan Kerja yang membidangi Pembinaan Kesatuan Bangsa, dilengkapi dengan dokumen-dokumen seperti SK pengesahan kepengurusan, daftar perolehan kursi, kwitansi, fotokopi KTP pengurus, nomor rekening, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya. Pemerintah daerah melakukan penelitian dan pemeriksaan administrasi melalui tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Penyerahan bantuan dilakukan melalui rekening partai politik masing-masing, disertai Berita Acara serah terima. Partai politik yang menghadapi masalah internal atau kepengurusan ganda tidak dapat diberikan bantuan sampai ada keputusan hukum yang tetap. Partai politik wajib menyelenggarakan pembukuan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan bertanggung jawab atas keabsahan seluruh pengeluaran. Laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan kepada Bupati setelah diaudit oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten, dengan tembusan kepada KPUD.

(-)

(-)