Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi susunan perangkat daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), 16 Dinas Daerah (6 Dinas Tipe A, 7 Dinas Tipe B, dan 3 Dinas Tipe C), 3 Badan Daerah (2 Badan Tipe A dan 1 Badan Tipe C), dan 7 Kecamatan Tipe A. Dinas Daerah Tipe A meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Dinas Daerah Tipe B meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan. Dinas Daerah Tipe C meliputi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta Dinas Komunikasi dan Informatika. Badan Daerah Tipe A meliputi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah. Badan Daerah Tipe C adalah Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Kecamatan Tipe A meliputi Kecamatan Mananggu, Botumoito, Tilamuta, Dulupi, Wonosari, Paguyaman, dan Paguyaman Pantai.