Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 21/2021 · SE Menteri PAN-RB No. 21 Tahun 2021 · SE Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2021Tanggal Penetapan:6 September 2021
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraPenanganan Pandemi

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku06 September 2021
Tanggal Penetapan06 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru 2. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait PPKM dan antisipasi pembukaan sektor non-esensial. Tujuannya adalah menyesuaikan tata kelola instansi pemerintah dengan mengedepankan protokol kesehatan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk layanan pemerintahan yang optimal. Ketentuan substansial meliputi sistem kerja Pegawai ASN yang dapat dilakukan di kantor (work from office) dan/atau di rumah (work from home), dengan tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 dan Nomor 19 Tahun 2021. Selain itu, terdapat penguatan protokol kesehatan di lingkungan instansi pemerintah, termasuk penggunaan platform PeduliLindungi untuk skrining, penerapan QR Code, dan penguatan peran tim penanganan Covid-19. Pegawai ASN diperbolehkan melakukan perjalanan dinas selama PPKM dengan memperhatikan selektivitas, akuntabilitas, kehati-hatian, kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM, memperoleh surat tugas, mematuhi protokol perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan. Penyelenggaraan rapat dan kegiatan tatap muka agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Jika harus tatap muka, wajib memperhatikan jarak aman, skrining melalui PeduliLindungi, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

(-)

(-)