Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 5/2014 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2014Tanggal Penetapan:16 April 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku17 April 2014
Tanggal Penetapan16 April 2014
Tempat PenetapanLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur bangunan gedung di Kabupaten Batu Bara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan yang tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang wilayah. Tujuannya adalah untuk:

  1. Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan.
  2. Menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  3. Menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  1. Wewenang Bupati: Menerbitkan izin, menghentikan kegiatan pembangunan yang tidak memenuhi syarat, memerintahkan perbaikan, menetapkan kebijakan terhadap lingkungan khusus, menetapkan arsitektur bangunan yang berjatidiri Indonesia, menetapkan prosedur dan persyaratan teknis penampilan bangunan, menetapkan bidang pekarangan untuk sarana lingkungan kota, dan memberikan insentif/disinsentif.
  2. Tanggung Jawab Bupati: Pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung, perumusan kebijakan, pelayanan pengaduan, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, pelestarian bangunan cagar budaya, pengelolaan sistem informasi bangunan gedung, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Kewajiban Bupati: Memberikan informasi, mengelola informasi, menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, menerima dan menindaklanjuti pengaduan, dan melaksanakan penegakan hukum.
  4. Fungsi Bangunan Gedung: Hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, dan fungsi lainnya. Penetapan fungsi dicantumkan dalam IMB.
  5. Persyaratan Bangunan Gedung: Administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan keandalan bangunan).

1. Bangunan yang telah didirikan dan telah memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya, dianggap telah memiliki IMB menurut peraturan daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki IMB dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan memiliki IMB. 3. Penyesuaian bangunan yang belum memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini diberikan tenggang waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda maksimal 10% dari nilai bangunan.