Peraturan Daerah Khusus ini bertujuan untuk memberdayakan dan melindungi ekonomi Orang Asli Papua (OAP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama OAP, melalui peningkatan pendapatan dan akses ekonomi yang lebih luas. Meskipun kebijakan otonomi khusus telah meningkatkan infrastruktur ekonomi, hal ini belum secara signifikan memperbaiki ekonomi OAP.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi:** Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi OAP melalui pemberdayaan, pelatihan, penganggaran, pembangunan prasarana, dan promosi.
2. **Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi OAP:** Melibatkan Pemerintah Provinsi dan pelaku usaha menengah dan besar dalam memberdayakan Pelaku Usaha OAP, dengan fokus pada peningkatan kemampuan SDM, teknologi, dan prasarana produksi.
3. **Iklim Usaha yang Kondusif:** Menciptakan iklim usaha yang didukung oleh pendanaan, informasi, perizinan, prasarana, perlindungan usaha, serta regulasi dan debirokratisasi.
4. **Peluang Pasar:** Menciptakan peluang pasar lokal, regional, dan nasional untuk memperluas pasar bagi Pelaku Usaha OAP.
5. **Perlindungan:** Melindungi pengembangan ekonomi Pelaku Usaha OAP melalui persetujuan Masyarakat Hukum Adat terhadap pemanfaatan sumber daya alam oleh pelaku usaha menengah dan besar.
6. **Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha OAP:** Memberikan hak untuk memperoleh bantuan modal, fasilitas, informasi, pelatihan, dan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam, serta kewajiban untuk melaporkan perkembangan usaha, menjaga prasarana, dan menghormati adat istiadat.
7. **Kriteria Modal Usaha:** Mengelompokkan Pelaku Usaha OAP berdasarkan kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan.
8. **Prasarana dan Sarana:** Menyediakan prasarana dan sarana seperti pasar khusus, galeri, dan fasilitas pariwisata.
9. **Pelatihan dan Pendampingan:** Menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan Pelaku Usaha OAP.
10. **Promosi dan Pemasaran:** Memfasilitasi promosi dan pemasaran hasil usaha produksi Pelaku Usaha OAP.
11. **Kemitraan:** Memfasilitasi kemitraan dengan BUMN, BUMD, BUMS, BUMR, dan BUMK.
12. **Pembiayaan:** Menyediakan permodalan dari APBD dan penyisihan keuntungan bersih BUMN/BUMD/Pelaku Usaha besar.