Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan dan kepatuhan terhadap pelaksanaan Jaminan Sosial di Kabupaten Batang. Pemerintah Daerah mengembangkan sistem jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi peserta dan keluarganya, serta memberdayakan masyarakat tidak mampu.
Ketentuan Substansial:
Jaminan Sosial Kesehatan:
- Setiap orang wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial Kesehatan.
- Peserta meliputi PBI APBD dan bukan PBI APBD.
- Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan program melalui peningkatan kepesertaan, kepatuhan pembayaran iuran, peningkatan pelayanan kesehatan, dan dukungan lainnya.
- Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilarang menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta.
- Peserta berhak memperoleh manfaat medis dan non medis sesuai dengan indikasi medis dan standar pelayanan.
- Pemerintah Daerah membayarkan iuran bagi peserta PBI APBD sesuai kemampuan keuangan daerah.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan:
- Setiap orang yang bekerja mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
- Program meliputi JKK, JHT, JP, JKM, dan JKP.
- Peserta meliputi PPU dan PBPU.
- Pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta.
- Pemberi Kerja yang mengajukan izin usaha baru harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Pemberi Kerja wajib membayar iuran.
- Peserta berhak atas manfaat sesuai dengan program yang diikuti.
Kerjasama dan Sinergitas:
- Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dan sinergitas dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan dan/atau Ketenagakerjaan.
Pembinaan dan Pengawasan:
- Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial di Daerah.