Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 9/2024 · Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2024 · Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2024Tanggal Penetapan:9 Oktober 2024
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2024
Tanggal Penetapan09 Oktober 2024
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA).

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA). Perubahan tersebut menetapkan jumlah uang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA) sebesar Rp. 54.000.000.000,00 (Lima Puluh Empat Miliar Rupiah), yang terdiri dari uang senilai Rp. 40.871.761.370,00 (Empat Puluh Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah) dan barang milik daerah senilai Rp. 13.128.238.630.00 (Tiga Belas Miliar Seratus Dua Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Rupiah) yang berlokasi di Jalan Raden Mattaher RT 05 Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. Barang milik daerah tersebut meliputi tanah, gedung, dan pagar. Jumlah uang ini merupakan tambahan penyertaan modal sebelumnya sebesar Rp. 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah) sebagaimana termuat dalam Sertifikat Kolektif Saham Tahun 2018 Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi.

(-)

(-)