Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Dalam Wilayah Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 20/2004 · Perda Kota Banjar No. 20 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2004Tanggal Penetapan:24 Juni 2004
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban, Kebersihan dan Keindahan Dalam Wilayah Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2004
Tanggal Penetapan24 Juni 2004
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2004 mengatur tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan di wilayah Kota Banjar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memelihara ketertiban, kebersihan, dan keindahan sebagai tugas Pemerintah Daerah dan masyarakat, serta untuk menciptakan suasana aman, tertib, dan sejahtera. Tujuan peraturan ini adalah mewujudkan lingkungan Kota Banjar yang indah, damai, dan mandiri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:

  • Tertib Bangunan: Setiap bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya. Pemilik bangunan toko, kantor, atau perusahaan diwajibkan memiliki alat pemadam kebakaran. Penghuni/pemilik bangunan diwajibkan memiliki izin usaha jika digunakan sebagai tempat usaha, menanam pohon pelindung, dan memelihara ternak agar tidak mengganggu lingkungan.
  • Tertib Jalan, Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum: Dilarang menggunakan bunyi-bunyian untuk reklame, berolahraga di jalan umum, membongkar jalan, membuat tanggul, membongkar muat barang di jalan, bermain layang-layang, mengotori jalan, melepaskan ternak, menggunakan jalan sebagai tempat bekerja atau parkir, mencuci kendaraan di jalan, memasang kabel, menyimpan sampah di jalan, dan menjadikan jalan sebagai tempat tinggal.
  • Tertib Pusat Perbelanjaan: Pedagang di pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan alat pemadam kebakaran dan tempat sampah. Dilarang menyalakan api untuk memasak, menumpuk sampah, mengganggu instalasi listrik, dan menambah bangunan kios.
  • Tertib Terminal: Kendaraan umum wajib menaikkan/menurunkan penumpang di dalam terminal, mengurangi kecepatan saat memasuki terminal, dan melapor kepada pengelola terminal. Penumpang wajib menunggu di tempat yang disediakan dan menjaga barang bawaan. Pelaku usaha di terminal wajib mendapat persetujuan dari penyelenggara terminal.
  • Tertib Berjualan: Penjual di toko, pasar, dan tempat lain diwajibkan memiliki izin usaha, memelihara ketertiban, dan membayar pajak/retribusi. Dilarang menjual barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, berjualan di trotoar tanpa izin, dan menambah bangunan kios di pasar.
  • Tertib Perparkiran: Setiap orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang ditentukan dan membayar retribusi.
  • Tertib Hiburan dan Olahraga: Setiap penyelenggara hiburan dan olahraga di muka umum wajib mendapat izin dan membayar pajak/retribusi.
  • Tertib Pemasangan Reklame: Setiap pemasangan reklame wajib mendapat izin dan dilakukan di tempat yang ditentukan.
  • Tertib Lingkungan: Dilarang membuat gaduh, membawa barang beracun, menangkap binatang yang dilindungi, dan menangkap ikan dengan cara yang merusak lingkungan.
  • Tertib Susila: Walikota dapat memerintahkan penutupan rumah yang digunakan untuk perbuatan asusila. Dilarang melakukan perbuatan asusila di jalan, jalur hijau, taman, dan tempat umum.
  • Kebersihan dan Keindahan: Setiap pemilik bangunan berkewajiban memelihara kebersihan dan keindahan bangunan dan halaman. Jalan, jalur hijau, taman, pusat perbelanjaan, pasar, dan terminal harus dijaga kebersihannya.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3 Ayat (1), (2), Pasal 4 Ayat (1), (2), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 9, Pasal 11 Ayat (1), (2), Pasal 12 Ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 13 Ayat (1), (2), (3), Pasal 14 Ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 15, Pasal 17 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.