Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2014

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-005/A/JA/03/2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-005/A/JA/03/2014 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-005/A/JA/03/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2014Tanggal Penetapan:11 Maret 2014
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPenanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 April 2014
Tanggal Penetapan11 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menanggapi peningkatan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang menjadi tersangka, terdakwa, atau narapidana. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial yang optimal dan terpadu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika. Ini termasuk pembentukan Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari tim dokter dan tim hukum untuk melakukan asesmen dan analisis terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis dan sosial, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah atau keluarga, tergantung pada kondisi keuangan mereka. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam pelaksanaan rehabilitasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program rehabilitasi.

(-)

(-)