Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 37/2015 · Perka Arsip Nasional No. 37 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia 2. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bidang Kearsipan

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan lembaga kearsipan dan unit kearsipan terbaik nasional. Tujuan dari pemilihan ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada lembaga kearsipan dan unit kearsipan yang berprestasi dalam mengembangkan inovasi, kreativitas, dan meningkatkan implementasi pengelolaan kearsipan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pemilihan Lembaga Kearsipan Terbaik Nasional:** a. Kriteria penilaian meliputi peraturan dan/atau keputusan di bidang kearsipan, program kerja, satuan kerja hasil binaan, dan daftar arsip hasil pengelolaan. b. Tahapan pemilihan meliputi pengiriman kuesioner, penilaian portofolio administrasi, penilaian lapangan, dan presentasi finalis. 2. **Pemilihan Unit Kearsipan Terbaik Nasional:** a. Peserta pemilihan terdiri dari Unit Kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Sekretariat Kementerian atau Sekretariat Utama Lembaga Negara; dan Unit Kearsipan sekretariat perusahaan BUMN. b. Kriteria peserta meliputi belum pernah menerima penghargaan sebagai Unit Kearsipan terbaik nasional sebagai Pemenang I, memiliki organisasi unit kearsipan, memiliki sumber daya manusia kearsipan, memiliki sentral arsip inaktif, dan memiliki fungsi pembinaan kearsipan. c. Aspek penilaian meliputi administrasi, peraturan perundang-undangan bidang kearsipan, pengelolaan arsip, kelembagaan, sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, dan pembinaan kearsipan.

(-)

(-)