Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan lembaga kearsipan dan unit kearsipan terbaik nasional. Tujuan dari pemilihan ini adalah untuk memberikan penghargaan kepada lembaga kearsipan dan unit kearsipan yang berprestasi dalam mengembangkan inovasi, kreativitas, dan meningkatkan implementasi pengelolaan kearsipan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pemilihan Lembaga Kearsipan Terbaik Nasional:**
a. Kriteria penilaian meliputi peraturan dan/atau keputusan di bidang kearsipan, program kerja, satuan kerja hasil binaan, dan daftar arsip hasil pengelolaan.
b. Tahapan pemilihan meliputi pengiriman kuesioner, penilaian portofolio administrasi, penilaian lapangan, dan presentasi finalis.
2. **Pemilihan Unit Kearsipan Terbaik Nasional:**
a. Peserta pemilihan terdiri dari Unit Kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Sekretariat Kementerian atau Sekretariat Utama Lembaga Negara; dan Unit Kearsipan sekretariat perusahaan BUMN.
b. Kriteria peserta meliputi belum pernah menerima penghargaan sebagai Unit Kearsipan terbaik nasional sebagai Pemenang I, memiliki organisasi unit kearsipan, memiliki sumber daya manusia kearsipan, memiliki sentral arsip inaktif, dan memiliki fungsi pembinaan kearsipan.
c. Aspek penilaian meliputi administrasi, peraturan perundang-undangan bidang kearsipan, pengelolaan arsip, kelembagaan, sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, dan pembinaan kearsipan.