Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 25/2016 · Peraturan Menag No. 25 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2016Tanggal Penetapan:13 Juni 2016

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku18 Juni 2016
Tanggal Penetapan13 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1829) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1254).

Peraturan Menteri Agama ini mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama. Perubahan tersebut meliputi penambahan Lampiran VI yang mengatur nilai dan kelas jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pranata Laboratorium Pendidikan, Auditor Kepegawaian, Assessor SDM Aparatur, dan Administrator Kesehatan. Selain itu, disisipkan Pasal 11A yang mengatur pemberian Tunjangan Kinerja jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa mulai Januari 2016.

(-)

(-)