Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Sub Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia Sektor Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 21/KEPMEN-KP/2019 · Kepmen KKP No. 21/KEPMEN-KP/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2019Tanggal Penetapan:10 Mei 2019
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Sub Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia Sektor Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 Mei 2019
Tanggal Penetapan10 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini bertujuan untuk membentuk Sub Jejaring Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia sektor kelautan dan perikanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung kegiatan jejaring laboratorium pengujian pangan dan meningkatkan kemampuan laboratorium dalam menjamin mutu dan keamanan pangan. Sub jejaring ini mencakup laboratorium milik pemerintah pusat dan daerah yang melakukan pengujian mutu dan keamanan hasil perikanan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kerjasama, menyediakan sarana pertukaran informasi, dan memudahkan pemanfaatan fasilitas pengujian laboratorium. Keanggotaan sub jejaring ini mensyaratkan laboratorium untuk terakreditasi dan memiliki anggaran yang mendukung kegiatan jejaring.

(-)

(-)