Undang-Undang ini mengatur standardisasi dan penilaian kesesuaian yang bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan, kepastian usaha, kemampuan Pelaku Usaha, serta kemampuan inovasi teknologi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengaturan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri. Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mencakup aspek legalitas, kelembagaan, kaidah, dan pedoman, yang disusun oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan. Pelaksanaan standardisasi dan penilaian kesesuaian didasarkan pada asas manfaat, konsensus dan tidak memihak, transparansi dan keterbukaan, efektif dan relevan, koheren, dimensi pembangunan nasional, serta kompeten dan tertelusur. Kelembagaan diatur dengan pembentukan BSN yang bertugas di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang bertugas di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).