Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Juga dikenal sebagai: UU 20/2014 · UU No. 20 Tahun 2014 · UU Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Kesehatan & FarmasiPerdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaStandardisasi dan Penilaian Kesesuaian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 2014
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur standardisasi dan penilaian kesesuaian yang bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan, kepastian usaha, kemampuan Pelaku Usaha, serta kemampuan inovasi teknologi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pengaturan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri. Kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mencakup aspek legalitas, kelembagaan, kaidah, dan pedoman, yang disusun oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan ditetapkan oleh menteri yang mengoordinasikan. Pelaksanaan standardisasi dan penilaian kesesuaian didasarkan pada asas manfaat, konsensus dan tidak memihak, transparansi dan keterbukaan, efektif dan relevan, koheren, dimensi pembangunan nasional, serta kompeten dan tertelusur. Kelembagaan diatur dengan pembentukan BSN yang bertugas di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang bertugas di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

1. Setiap orang yang memalsukan SNI atau membuat SNI palsu dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar. 2. Setiap orang yang memperbanyak, memperjualbelikan, atau menyebarkan SNI tanpa persetujuan BSN dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp4 miliar. 3. Pelaku usaha yang membubuhkan Tanda SNI/Kesesuaian di luar ketentuan atau dengan nomor SNI yang berbeda dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp4 miliar. 4. Pelaku usaha yang memperdagangkan/mengedarkan barang, memberikan jasa, atau menjalankan proses/sistem yang tidak sesuai SNI (tanpa sertifikat atau dengan sertifikat tidak berlaku/dicabut) dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp35 miliar. 5. Pengguna Tanda SNI/Kesesuaian tanpa hak dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp35 miliar. 6. Pemalsuan Tanda SNI/Kesesuaian dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar. 7. LPK yang menerbitkan sertifikat tidak sesuai ketentuan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp35 miliar. 8. Pemalsuan sertifikat Akreditasi dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar. 9. Tindak pidana oleh korporasi dikenakan pidana pokok terhadap pemilik/pengurus, denda 3 kali lipat, dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau status badan hukum.