Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 1/2023 · Perda Kabupaten Bulungan No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2023Tanggal Penetapan:31 Agustus 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2023
Tanggal Penetapan31 Agustus 2023
Tempat PenetapanTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp1.525.780.144.768,37 dan belanja sebesar Rp1.322.875.038.023,26, menghasilkan surplus sebesar Rp202.905.106.745,11. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp179.524.808.816,52 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) adalah Rp382.429.915.561,63.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp382.429.915.561,63.
  3. Neraca, yang mencatat aset sebesar Rp5.844.507.289.127,17, kewajiban sebesar Rp74.312.396.312,46, dan ekuitas sebesar Rp5.770.194.892.814,71.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp1.663.691.788.600,02 dan beban sebesar Rp1.272.468.119.402,07, menghasilkan surplus sebesar Rp391.223.669.197,95.
  5. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo akhir kas sebesar Rp382.429.915.561,63.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp5.770.194.892.814,71.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan berbagai rincian, termasuk ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)