di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 119 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelabuhan Daerah V"
Juga dikenal sebagai: PP 119/1961 · PP No. 119 Tahun 1961 · PP Nomor 119 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 terkait Perusahaan-Perusahaan Negara di bawah Departemen Perhubungan Laut. Tujuannya adalah mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang pelabuhan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah V yang berkedudukan di Semarang, dengan pelabuhan-pelabuhan Semarang, Cilacap, dan Tegal dilebur ke dalamnya. Perusahaan ini berhak melakukan usaha di bidang pelabuhan dan kegiatan terkait lainnya dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 12.543.118,28 dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi di perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan.