Keputusan Menteri Kehutanan ini menetapkan Satuan Pelaksana Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Satpel UKPBJ) di lingkungan Kementerian Kehutanan. Satpel UKPBJ terdiri dari kepala UKPBJ, kepala bagian PBJ, koordinator pengelolaan pengadaan barang/jasa, koordinator pengelolaan pelayanan pengadaan secara elektronik, koordinator pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan, koordinator wilayah/satuan pelaksana, dan unit kerja. Keputusan ini merinci tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing jabatan dalam Satpel UKPBJ, termasuk pelaksanaan fungsi pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas. Peraturan ini juga mengatur peran APIP dalam reviu PBJ, evaluasi tata kelola PBJ, dan tindak lanjut pengaduan. Biaya pelaksanaan dibebankan pada DIPA Kementerian Kehutanan atau sumber dana sah lainnya. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.