Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 158 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1957 tentang Pembentukan Dewan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 158/1957 · Keppres No. 158 Tahun 1957 · Keppres Nomor 158 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 1957Tanggal Penetapan:11 Juli 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Dewan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 1957
Tanggal Penetapan11 Juli 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 158 Tahun 1957 ini dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-Undang Darurat tentang pembentukan Dewan Nasional. Keputusan ini mengangkat sejumlah individu sebagai anggota Dewan Nasional, termasuk perwakilan dari berbagai sektor seperti militer, buruh, tani, pemuda, bekas pejuang bersenjata, pengusaha nasional, seniman, wartawan, wanita, angkatan '45, alim ulama, dan perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia. Tujuan dari pengangkatan ini adalah untuk memastikan keterwakilan yang luas dalam Dewan Nasional, yang diharapkan dapat berkontribusi dalam pengambilan keputusan nasional. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 1957.

(-)

(-)