Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 7/2019 · Peraturan Kejaksaan No. 7 Tahun 2019 · Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019
Aparatur Sipil NegaraKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaIzin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku22 Oktober 2019
Tanggal Penetapan30 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-001/J.A/5/1982 tentang Perkawinan dan Perceraian Karyawan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 ini mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang memerlukan kesetiaan, kejujuran, dan tanggung jawab, serta Peraturan Jaksa Agung sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin tertib administrasi dan meningkatkan disiplin Pegawai Kejaksaan dalam pengajuan permohonan izin perkawinan dan perceraian. Ruang lingkup peraturan ini meliputi tata cara permohonan izin perkawinan, tata cara permohonan izin perceraian, dan pelimpahan wewenang pemberian izin perkawinan dan perceraian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Tata cara pengajuan izin perkawinan, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pegawai yang akan melakukan perkawinan, baik perkawinan pertama maupun perkawinan lebih dari satu.
  • Tata cara pengajuan izin perceraian, termasuk alasan-alasan yang dapat diajukan sebagai dasar perceraian dan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.
  • Pelimpahan wewenang pemberian izin perkawinan dan perceraian dari Jaksa Agung kepada pejabat lain di lingkungan Kejaksaan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pegawai Kejaksaan terkait perkawinan dan perceraian, termasuk kewajiban untuk memberitahukan perkawinan atau perceraian kepada atasan dan sanksi bagi Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

(-)

1. Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 17, dan Pasal 22 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai.