Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Nomor 6.E/MB.07/DBT.PL/2026

Surat Edaran Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Nomor 6.E/MB.07/DBT.PL/2026 tentang Edaran Tentang Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: SE KaIT 6.E/MB.07/DBT.PL/2026 · SE KaIT No. 6.E/MB.07/DBT.PL/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2026Tanggal Penetapan:3 Juni 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipeSurat Edaran Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang
Tanggal Berlaku03 Juni 2026
Tanggal Penetapan03 Juni 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pemegang Kontrak Karya, PKP2B, IUP, dan IUPK dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, mendorong aksi nyata pengendalian perubahan iklim, memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, serta mendukung implementasi prinsip pertambangan yang berkelanjutan (Good Mining Practice). Perusahaan diwajibkan melaksanakan kampanye publikasi menggunakan tema nasional “Saatnya Bekerja untuk Iklim” selama periode 5 hingga 30 Juni 2026, melakukan kegiatan kerja bakti lingkungan pada 6 Juni 2026, serta melaksanakan aksi nyata seperti penanaman pohon, rehabilitasi lahan, pengurangan penggunaan plastik dan kertas, pengelolaan sampah, efisiensi energi, serta edukasi lingkungan. Seluruh kegiatan harus melibatkan pekerja, mitra kerja, dan masyarakat sekitar dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan diwajibkan mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan dan menyampaikan laporan kepada Kepala Inspektur Tambang paling lambat tanggal 10 Juli 2026 melalui sarana daring yang telah ditentukan.

(-)

(-)