Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pasar di Kabupaten Bandung, meliputi Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perkembangan dunia usaha di bidang perdagangan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Peraturan ini mengatur klasifikasi pasar, kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan, pemberian izin usaha, pembinaan, dan pengawasan. Penataan pasar dilakukan melalui pembangunan atau revitalisasi, dengan pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi, kemitraan, dan kerja sama usaha. Pendirian pasar wajib berpedoman pada RTRW dan RDTR. Peraturan ini juga mengatur persyaratan pendirian, jam pelayanan, perizinan, pengelolaan Pasar Rakyat, kerjasama usaha dan kemitraan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, serta kewajiban dan larangan bagi pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.