Peraturan Kejaksaan ini menetapkan Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 (Renja Kejaksaan Tahun 2022) sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang memuat arah kebijakan Kejaksaan untuk periode 1 (satu) tahun anggaran, mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. Renja Kejaksaan Tahun 2022 terdiri dari Buku I (Renja Kejaksaan Tahun 2022) dan Buku II (Matriks Rencana Kinerja Tahunan Kejaksaan Tahun 2022). Renja Kejaksaan Tahun 2022 menjadi pedoman bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, dan Atase Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai visi dan misi Kejaksaan yang sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden. Pejabat wajib membuat Laporan Kinerja dan Anggaran secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. Jaksa Agung menyusun Laporan Kinerja dan Anggaran triwulanan dan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia untuk disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia menggunakan aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran, dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi.