Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 1/2015 · Perda Kabupaten Buru No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2015
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Nomor 05).

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Buru. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Asisten (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ekonomi dan Pembangunan, Administrasi Umum), Staf Ahli Bupati, Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan pelayanan administrasi kesekretariatan dan keuangan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi fasilitasi rapat anggota DPRD, urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD, serta pengelolaan tata usaha DPRD.

Staf Ahli Bupati bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan sebagian tugas pemerintahan daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Tata kerja diatur untuk memastikan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.

(-)

(-)