Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 11/2014 · Perka BNPB No. 11 Tahun 2014 · Perka BNPB Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPeran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana, sebagai bagian dari pelaksanaan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, dan informasi terkait penanggulangan bencana. Mereka juga berhak berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait bencana. Kewajiban masyarakat meliputi menjaga kehidupan sosial yang harmonis dan memberikan informasi yang benar. Peraturan ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam semua tahap penanggulangan bencana, dari prabencana hingga pascabencana, melalui mekanisme yang terstruktur dan terkoordinasi.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan ini, semua Memorandum Saling Pengertian yang tidak bertentangan dengan Peraturan ini masih tetap berlaku.

(-)