Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Strategi Pertahanan Negara bertujuan untuk mewujudkan pertahanan negara yang kuat dan tangguh melalui penyusunan strategi pertahanan negara. Strategi ini menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara, dengan prioritas pada pertahanan militer. Strategi ini mencakup pendahuluan, perkembangan lingkungan strategis dan prediksi ancaman, strategi jangka panjang, strategi pertahanan negara, sumber daya pertahanan negara, pengelolaan risiko, dan penutup. Strategi ini menjadi acuan bagi Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan militer dan nirmiliter.