Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 51/PMK.05/2018 · PMK No. 51/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2018Tanggal Penetapan:21 Mei 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug Pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Juni 2018
Tanggal Penetapan21 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2018 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang mengatur bahwa tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang terdiri dari Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup biaya seleksi penerimaan, diklat pembentukan, diklat penjenjangan, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan lahan, ruangan, gedung, laboratorium, simulator, peralatan, mesin, sarana transportasi, dan klinik. Peraturan ini juga memberikan ketentuan bahwa tarif dapat disesuaikan berdasarkan kontrak kerja sama dan kondisi keuangan Badan Layanan Umum.

  1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)