di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug Pada Kementerian Perhubungan
Juga dikenal sebagai: PMK 51/PMK.05/2018 · PMK No. 51/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2018 ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, yang mengatur bahwa tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang terdiri dari Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik mencakup biaya seleksi penerimaan, diklat pembentukan, diklat penjenjangan, dan layanan akademik lainnya. Sementara itu, Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup penggunaan lahan, ruangan, gedung, laboratorium, simulator, peralatan, mesin, sarana transportasi, dan klinik. Peraturan ini juga memberikan ketentuan bahwa tarif dapat disesuaikan berdasarkan kontrak kerja sama dan kondisi keuangan Badan Layanan Umum.