Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1947 tentang Mengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja.

Juga dikenal sebagai: PP 4/1947 · PP No. 4 Tahun 1947 · PP Nomor 4 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 1947Tanggal Penetapan:14 Maret 1947
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga dan Kotaraja.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Maret 1947
Tanggal Penetapan14 Maret 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ketetapan Menteri Pertahanan tanggal 16 Juli 1946 No. A/46/1946 di bawah A No. 1 dan 10.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mempermudah pelaksanaan pengadilan tentara di beberapa daerah Indonesia, mengingat kondisi saat ini yang memerlukan pengadilan tentara luar biasa. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses peradilan dan meningkatkan keamanan di daerah-daerah tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembentukan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Purwakarta, Sukabumi, Sibolga, dan Kotaraja. Mahkamah ini memiliki kewenangan untuk menjalankan kekuasaan dan kewajiban Mahkamah Tentara di daerah hukumnya masing-masing. Susunan Mahkamah terdiri dari seorang ahli hukum sebagai Ketua, dua perwira tentara sebagai anggota, seorang jaksa sebagai Jaksa Tentara, dan seorang Panitera. Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri serta Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri di masing-masing lokasi akan menjabat sebagai Ketua, Panitera, dan Jaksa Tentara pada Mahkamah Tentara Luar Biasa tersebut.

(-)

(-)