Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 2/2016 · Perda Kabupaten Lumajang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2016Tanggal Penetapan:25 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku02 Mei 2016
Tanggal Penetapan25 Februari 2016
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 57).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan yang sebelumnya diatur. Struktur dan besaran tarif retribusi yang baru tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Tata cara pembayaran retribusi dan klasifikasi Wajib Retribusi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapannya dilakukan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)