Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1949

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1949 tentang Pengesahan Induk Persetujuan Bersama-sama Rancangan Persetujuan dan Segala Pertukaran Surat-menyurat Mengenai Penyerahan Kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat

Juga dikenal sebagai: UU 10/1949 · UU No. 10 Tahun 1949 · UU Nomor 10 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Desember 1949
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Induk Persetujuan Bersama-sama Rancangan Persetujuan dan Segala Pertukaran Surat-menyurat Mengenai Penyerahan Kedaulatan oleh Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Desember 1949
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibuat untuk menerima hasil-hasil Konferensi Meja Bundar yang berkaitan dengan penyerahan kedaulatan secara penuh dan tanpa syarat dari Kerajaan Nederland kepada Republik Indonesia Serikat. Hal ini diperlukan untuk mengesahkan persetujuan yang telah dicapai dalam konferensi tersebut.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan Induk Persetujuan, rancangan persetujuan, dan segala pertukaran surat-menyurat terkait penyerahan kedaulatan. Persetujuan ini direncanakan bersama oleh Delegasi Republik Indonesia, Delegasi Pertemuan untuk Permusyawaratan Federal, dan Delegasi Kerajaan Nederland dalam Konferensi Meja Bundar yang berlangsung di Den Haag dari 23 Agustus hingga 2 November 1949.

(-)

(-)