Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Trenggalek, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Retribusi Perizinan, Pengesahan Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Izin Industri, Perdagangan dan Perusahaan di Kabupaten Trenggalek, dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Penebangan dan Peredaran Kayu Rakyat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 23/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Trenggalek, Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Retribusi Perizinan, Pengesahan Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Izin Industri, Perdagangan dan Perusahaan di Kabupaten Trenggalek, dan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Penebangan dan Peredaran Kayu Rakyat
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 25 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Trenggalek. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perfilman dan Media Elektronik. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 20 Tahun 2003 tentang Retribusi Perizinan, Pengesahan Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Izin Industri, Perdagangan dan Perusahaan di Kabupaten Trenggalek. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Penebangan dan Peredaran Kayu Rakyat.

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek ini mencabut beberapa peraturan daerah terkait retribusi dan pengendalian penebangan kayu rakyat. Latar belakang pencabutan ini adalah karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2012. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memungut retribusi terhadap Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Izin Usaha Perfilman dan Media Elektronik, serta Perizinan, Pengesahan Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan Izin Industri, Perdagangan dan Perusahaan. Sementara itu, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2012 mengatur bahwa pemanfaatan hasil hutan pada hutan hak tidak memerlukan izin penebangan/pemungutan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2010 menjadi tidak relevan.

(-)

(-)