Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Palestine On Trade Facilitation For Certain Products Originating From Palestinian Territories)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2018 · PERPRES No. 34 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2018Tanggal Penetapan:10 April 2018
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The State Of Palestine On Trade Facilitation For Certain Products Originating From Palestinian Territories)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2018
Tanggal Penetapan10 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama perdagangan antara Republik Indonesia dan Negara Palestina. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung peningkatan kehidupan sosial dan kemandirian ekonomi Palestina melalui penghapusan tarif bea masuk untuk produk tertentu yang berasal dari Palestina. Peraturan ini mengesahkan Memorandum Saling Pengertian yang telah ditandatangani pada 12 Desember 2017 di Buenos Aires, Argentina, yang memfasilitasi perdagangan produk tertentu dari wilayah Palestina. Kebijakan ini tidak mencakup ketentuan peralihan atau sanksi.

(-)

(-)