di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 3/2021 · Perda Kota Kupang No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Kupang ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT BPD NTT). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PT BPD NTT serta sebagai investasi jangka panjang yang berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna menunjang pembangunan daerah serta meningkatkan kinerja dan pengembangan PT BPD NTT di bidang perbankan.
Penyertaan modal daerah pada PT BPD NTT dalam bentuk uang sebesar Rp 160.707.828.792,1, meliputi penyertaan modal daerah yang telah disetor hingga tahun 2020 sebesar Rp 97.625.650.000,00 dan rencana penambahan penyertaan modal daerah sebesar Rp 63.082.178.792,1 yang akan dialokasikan dalam APBD secara bertahap dari tahun anggaran 2021 hingga 2025. Pemerintah Daerah dapat menambah atau mengurangi nilai penyertaan modal sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan perkembangan kinerja PT BPD NTT setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penganggaran penyertaan modal daerah dikelompokkan dalam anggaran pengeluaran pembiayaan daerah jenis penyertaan modal pemerintah daerah dan direalisasikan pada APBD tahun berkenaan. PT BPD NTT wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota selaku pemegang saham, meliputi laporan realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan. Hasil usaha penyertaan modal daerah pada PT BPD NTT merupakan persentase laba usaha dalam bentuk dividen, yang menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetor ke Kas Umum Daerah.