Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 32/2019 · Permendikbud No. 32 Tahun 2019 · Permendikbud Nomor 32 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2019Tanggal Penetapan:6 September 2019
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku10 Oktober 2019
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar lebih tertib, tepat sasaran, dan mendukung program pendidikan serta kebudayaan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap belum memenuhi kebutuhan hukum dan belum sepenuhnya mendukung peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Peraturan ini menetapkan pedoman umum penyaluran bantuan, termasuk pembagian kewenangan antara Menteri sebagai Pengguna Anggaran dan pejabat terkait lainnya. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengembangan kapasitas individu dan kelompok, pemberdayaan di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta peningkatan kualitas pendidikan dan pelestarian budaya. Subjek hukum yang diatur mencakup perseorangan, kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan, dan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan. Peraturan ini juga mengatur jenis bantuan yang dapat diberikan, seperti penghargaan, beasiswa, tunjangan profesi, dan bantuan operasional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah beberapa kali, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)