Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 1/2014 · Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2014Tanggal Penetapan:29 April 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku02 Mei 2014
Tanggal Penetapan29 April 2014
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2012 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang efisien, efektif, rasional, dan profesional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
  2. Struktur organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, bagian-bagian, dan sub bagian.
  3. Struktur organisasi Sekretariat DPRD yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Persidangan dan Hukum, dan Bagian Keuangan.
  4. Tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dalam membantu Bupati menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah.
  5. Tugas dan fungsi Sekretariat DPRD dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli.
  6. Eselonisasi jabatan struktural di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Staf Ahli Bupati yang bertugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang ada dilingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantik kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masih berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk yang baru menurut Peraturan Daerah ini.

(-)