Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 17/2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pasar Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2013
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar pemerintah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah pasar sebagai entitas ekonomi strategis yang perlu dikelola dengan baik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Tujuannya adalah mewujudkan pasar yang bersih, aman, nyaman, dan berkeadilan, menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, dan konsumen.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Asas pengelolaan pasar daerah meliputi kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan, kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum, kelestarian lingkungan, kejujuran usaha, dan persaingan sehat.
  2. Perlindungan pasar sebagai entitas ekonomi dilakukan dengan penetapan lokasi strategis, kepastian hukum bagi pedagang, dan persaingan yang sehat dengan pusat perbelanjaan modern.
  3. Pemberdayaan pedagang dan pelaku usaha dilakukan melalui pembinaan manajemen kewirausahaan, peningkatan wawasan kualitas produk, fasilitasi pembentukan koperasi, dan kemitraan permodalan.
  4. Penataan pasar dilakukan melalui pembangunan pasar baru atau revitalisasi pasar yang sudah ada, dengan memperhatikan status tanah, lokasi strategis, dan perlindungan terhadap pedagang.
  5. Pemanfaatan pasar dilakukan dengan cara penyewaan toko, kios, los, lapak/tenda, dan MCK, serta dikenakan retribusi pelayanan pasar dan persampahan.
  6. Kewajiban pedagang meliputi penggunaan tempat berjualan sesuai fungsi, menjaga kebersihan, membayar sewa dan retribusi, mencegah bahaya kebakaran, dan membayar biaya listrik dan air.
  7. Larangan bagi pedagang meliputi penggunaan tempat berjualan sebagai tempat tinggal, mengotori pasar, membangun di tempat yang tidak ditetapkan, mengubah konstruksi bangunan, dan melakukan praktik rentenir.

1. Surat Keterangan Hak Pemanfaatan Tempat Berjualan (SKHPTB) yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 18 dan Pasal 21, atau meninggalkan tempat berdagang selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan jelas, dapat dikenakan sanksi pencabutan hak untuk menempati tempat berjualan oleh Dinas Pasar. 2. Pemegang hak yang telah dicabut haknya wajib mengosongkan tempat berjualan dan menyerahkan kepada Dinas Pasar dalam waktu 30 hari sejak dikeluarkannya surat pencabutan hak.