Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 4/2019 · Peraturan Polri No. 4 Tahun 2019 · Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2019Tanggal Penetapan:30 April 2019
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku03 Mei 2019
Tanggal Penetapan30 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 133).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika di lapangan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal Peraturan Kepolisian ini diundangkan.

(-)

(-)