Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 7/2012 · Perda Kabupaten Malinau No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2012Tanggal Penetapan:3 Oktober 2012
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku03 Oktober 2012
Tanggal Penetapan03 Oktober 2012
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Malinau ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu huruf (f.1) setelah huruf f pada susunan organisasi kecamatan, yang mengatur Seksi Pelayanan Perijinan. Selain itu, ditambahkan Pasal 13A yang mengatur tentang Seksi Pelayanan Umum, yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan. Struktur organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka seluruh ketentuan yang telah ada yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dinyatakan tetap berlaku. 2. Segala jabatan negeri yang ada sebelum Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan diadakan yang baru atau ditiadakan dengan Keputusan Bupati. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)