Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 6/2016 · Permenaker No. 6 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Maret 2016Tanggal Penetapan:8 Maret 2016
Kompensasi & Tunjangan PejabatHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaTunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku08 Maret 2016
Tanggal Penetapan08 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR Keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu. Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan secara proporsional bagi yang kurang dari 12 bulan. THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

(-)

1. Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR. 2. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenai sanksi administratif.