Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penilaian tingkat kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (selanjutnya disebut Bank). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penilaian tingkat kesehatan bank dengan pendekatan berdasarkan risiko (Risk-based Bank Rating) dan menyesuaikan dengan penerapan pengawasan secara konsolidasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan strategi dan fokus pengawasan terhadap bank.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kewajiban Bank untuk memelihara dan/atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, prinsip syariah, dan manajemen risiko.
2. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk memelihara dan memantau Tingkat Kesehatan Bank.
3. Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun secara konsolidasi.
4. Unit Usaha Syariah wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual.
5. Mekanisme penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual dan konsolidasi, termasuk faktor-faktor yang dinilai (profil risiko, Good Corporate Governance, rentabilitas, dan permodalan) dan peringkat yang diberikan.
6. Kewajiban Bank untuk menyampaikan rencana tindak (action plan) kepada Otoritas Jasa Keuangan jika hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank menunjukkan peringkat yang kurang baik.
Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank, meminta penyesuaian terhadap rencana tindak, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rencana tindak.