di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penanaman Modal/Investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 4/2004 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2004 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan penanaman modal/investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakangnya adalah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberdayakan potensi sumber daya alam. Tujuannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui investasi yang berbasis ekonomi kerakyatan.
Ketentuan substansial mencakup pembukaan kesempatan seluas-luasnya bagi penanaman modal di Sulawesi Tenggara, terutama pada bidang-bidang usaha prioritas seperti pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana umum/publik (kepelabuhanan, ketenagalistrikan, air bersih, galangan kapal, kawasan berikat, kawasan industri perikanan, pasar modern, minyak dan gas bumi, jalan tol, bendungan) serta pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam industri (perkebunan kelapa sawit dan tebu, pabrik cokelat, hutan tanaman industri, hutan wisata, industri semen, pertambangan, pertanian, budidaya perikanan, peternakan, penggilingan padi, industri pakan ternak, industri gas dan oksigen, perhotelan). Bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Investor wajib memenuhi persyaratan seperti memperoleh izin investasi, mendirikan perusahaan atau bekerjasama dengan perusahaan yang berdomisili di daerah, memiliki kemampuan modal yang kuat, melakukan studi kelayakan, bersedia melatih dan mempekerjakan tenaga kerja lokal, serta menyelesaikan hak-hak keperdataan terkait tanah. Investor juga diwajibkan melakukan reinvestasi pada bidang yang sama atau bidang lain yang memberdayakan ekonomi rakyat. Pemerintah Daerah memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan investor dan menjamin keberadaan lahan konsesi dari sengketa.