di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemindahan Auditor Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPKP 8/2019 · Peraturan BPKP No. 8 Tahun 2019 · Peraturan BPKP Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang pemindahan auditor di lingkungan BPKP. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkan iklim pengembangan karir auditor yang sehat dan meningkatkan kinerja individu maupun organisasi secara optimal, serta untuk menjamin pelaksanaan pemindahan auditor dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Peraturan ini mengatur mekanisme pemindahan auditor yang dapat dilakukan melalui pemindahan organisasi atau atas permintaan sendiri. Pemindahan organisasi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dengan memperhatikan pemerataan pemenuhan formasi auditor di setiap unit kerja BPKP dan pemerataan kesempatan pindah yang sesuai dengan permintaan. Pimpinan BPKP dapat melakukan pemindahan auditor tanpa terikat waktu dan/atau formasi dalam hal terdapat kebutuhan organisasi. Pemindahan atas permintaan sendiri terdiri dari pemindahan secara reguler, pemindahan dengan alasan khusus, atau pemindahan menjelang batas usia pensiun. Pemindahan secara reguler didasarkan pada permintaan auditor yang telah bekerja paling singkat 4 tahun di unit kerja. Pemindahan dengan alasan khusus dapat diajukan tanpa syarat minimal masa kerja dengan dasar alasan kesehatan, ancaman jiwa, atau penanganan anggota keluarga yang membutuhkan perhatian khusus. Auditor yang memiliki masa kerja 2 tahun menjelang batas usia pensiun dapat mengajukan permohonan pindah ke unit kerja sesuai alamat tinggal.
Biro Sumber Daya Manusia menyusun rencana pemindahan auditor. Pemindahan auditor dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, dengan mempertimbangkan kondisi pegawai.