Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan volume distribusi serta pelayanan kepada konsumen pengguna.
Perubahan substansial meliputi penyesuaian kriteria konsumen pengguna yang berhak mengajukan permohonan surat rekomendasi untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Kategori konsumen pengguna yang diatur mencakup sektor usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Terdapat rincian spesifik mengenai kriteria usaha mikro, nelayan (termasuk ukuran kapal dan jenis alat), pembudi daya ikan, petani (luas lahan dan jenis usaha tani), usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian, peternakan, transportasi air (motor tempel), serta fasilitas pelayanan umum seperti krematorium, tempat ibadah, panti asuhan/jompo, rumah sakit tipe C dan D, serta puskesmas. Perubahan juga mencakup penyesuaian terhadap persyaratan khusus, seperti spesifikasi alat/mesin yang digunakan dan jangka waktu pemberlakuan surat rekomendasi yang ditetapkan maksimal 3 bulan.
Selain itu, diatur pula mengenai penerbit surat rekomendasi yang melibatkan berbagai tingkatan pejabat, mulai dari kepala pelabuhan perikanan, kepala perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota, hingga lurah/kepala desa, dengan kemungkinan pendelegasian kewenangan kepada unit pelaksana teknis. Format permohonan, surat kuasa, dan surat rekomendasi juga diperbarui, termasuk penegasan bahwa surat rekomendasi tidak dipungut biaya. Pengawasan terhadap penerbitan dan penggunaan surat rekomendasi dilakukan oleh penerbit untuk memastikan ketepatan sasaran dan volume, serta adanya mekanisme perbaikan kekeliruan administratif.