Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BIN 1/2022 · Peraturan BIN No. 1 Tahun 2022 · Peraturan BIN Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2022Tanggal Penetapan:4 Januari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Intelijen Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara
LokasiBadan Intelijen Negara
Tanggal Berlaku20 Januari 2022
Tanggal Penetapan04 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1653).

Peraturan Badan Intelijen Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Intelijen Negara (BIN). BIN adalah alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri, serta bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi BIN meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, serta koordinasi intelijen negara. Tugas BIN mencakup pengkajian dan penyusunan kebijakan intelijen, penyampaian produk intelijen, perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen, rekomendasi terkait orang/lembaga asing, pertimbangan pengamanan pemerintahan, koordinasi intelijen negara, pemaduan produk intelijen, pelaporan koordinasi intelijen, pengaturan pengamanan pimpinan nasional, dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Wewenang BIN meliputi penyusunan rencana dan kebijakan intelijen, permintaan keterangan, kerja sama intelijen internasional, penyadapan, pemeriksaan aliran dana, pembentukan satuan tugas, koordinasi kebijakan intelijen, penataan sistem intelijen negara, klasifikasi rahasia intelijen, dan pembinaan penggunaan peralatan intelijen. Struktur organisasi BIN terdiri dari Kepala BIN, Wakil Kepala BIN, Sekretariat Utama, Deputi-Deputi (Intelijen Luar Negeri, Intelijen Dalam Negeri, Kontra Intelijen, Intelijen Ekonomi, Intelijen Teknologi, Intelijen Siber, Komunikasi dan Informasi, Intelijen Pengamanan Aparatur, Analisis dan Produksi Intelijen), Inspektorat Utama, Staf Ahli, Pusat, dan Badan Intelijen Negara di Daerah (Binda).

(-)

(-)